Pelayanan Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Akte Kematian
  3. Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris
  4. Fotocopy KK seluruh Ahli Waris
  5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hub.keluarga
  6. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai  10.000
  7. Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi yang tdk memiliki hub.keluarga
  8. Fotocopy Surat Nikah Waris
  9. Fotocopy akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur
  10. Fotocopy putusan pengadilan/notaris tentang adopsi (jika ada)
  11. Lunas PBB Tahun berjalan