Syarat Pengesahan Tanda Bukti Pensiun

1. Fotocopy KTP dan KK pemohon

2. Fotocopy KK tertanggung

3. Fotocopy KK dan KTP saksi 2 orang (tanda tangan  1 orang dari pihak keluarga, 1 orang dari luar pihak keluarga)

4. Fotocopy SK pensiun pemohon.