Syarat Surat Keterangan Kematian

1. Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal

2. Surat Keterangan Kepolisian/Rumah Sakit/paramedis

3. Fotocopy KTP Saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)

4. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP yang meninggal