Syarat Surat Keterangan Kematian
1. Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal
2. Surat Keterangan Kepolisian/Rumah Sakit/paramedis
3. Fotocopy KTP Saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)
4. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP yang meninggal