Kelurahan Siantan Hilir dibentuk sejak tahun 1945 berdasarkan Peraturan daerah Nomor 5 tahun 1979
dengan luas keselurahan ±787 hektar dengan batas wilayah :
- Utara berbatasan dengan      : Kabupaten Mempawah
- Selatan berbatasan dengan   : Sungai Kapuas
- Barat berbatasan dengan      :  Kelurahan Batulayang
- Timur berbatasan dengan      : Kelurahan Siantan Tengah

Sampai saat ini, Kelurahan Siantan Hilir memiliki 159 Rukun Tetangga dan 41 Rukun Warga dengan jumlah penduduk
sebanyak 35.314 jiwa per tahun 2022.